Alimat Update: Membedah Key Performance Indicator (KPI) Ibu atau Bapak Rumah Tangga

0
2

 

Alimat Update: Membedah Key Performance Indicator (KPI) Ibu atau Bapak Rumah Tangga 

Jakarta, 12 September 2026 —Alimat resmi meluncurkan diskusi rutin secara daring bernama “Alimat Update” dengan tajuk besar “Pembacaan Kritis Isu-Isu Keluarga Kontemporer”. Pertemuan ini resmi dirilis pada Sabtu, 12 September 2026 sebagai bagian dari rangkaian menuju perhelatan KUPI ke-3 yang akan dilaksanakan di tahun 2027 mendatang. Sesi perdana yang digelar secara daring melalui tayangan Zoom ini mengangkat tema krusial terkait “Key Performance Indicator (KPI) Ibu atau Bapak Rumah Tangga” yang dibawakan oleh pemateri Prof. Nina Nurmila, PhD.

Acara dibuka oleh Sari Narulita selaku Host dan Moderator, dengan sambutan dari Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah selaku Ketua Perkumpulan Alimat. Dalam sambutannya, Iklilah menjelaskan bahwa pertemuan rutin ini akan diadakan dua kali dalam satu bulan, yaitu setiap Sabtu kedua dan keempat. Sebagai forum berkelanjutan untuk membahas persoalan isu keluarga kontemporer, ruang diskusi ini juga diharapkan dapat memperkuat wacana hukum keluarga Islam di Indonesia.

Pertemuan pertama difokuskan membahas seputar Key Performance Indicator (KPI) atau  Indikator Kinerja Utama (KPI) untuk ibu atau bapak rumah tangga. Nina membuka diskusi dengan penjelasan materi terkait definisi Key Performance Indicator (KPI) yang merupakan alat ukur yang dipakai oleh perusahaan atau organisasi untuk menilai seberapa efektif kinerja individu, tim, atau perusahaan dalam mencapai target dan tujuan mereka.

Dalam kaitannya dengan peran ibu atau bapak rumah tangga di dalam relasi hubungan keluarga, Nina menyampaikan pentingnya menetapkan indikator kinerja utama dalam pembagian peran domestik. Ia menjelaskan bahwa KPI atau indikator kinerja utama tersebut digunakan agar terwujud kesalingan peran dalam idealitas rumah tangga yang harmonis.

Nina menjelaskan bagaimana peran gender tradisional di Indonesia telah memosisikan perempuan sebagai pengasuh utama sementara pria diposisikan sebagai pencari nafkah. Hal tersebut berimplikasi pada pembakuan peran gender yang terus mempengaruhi partisipasi ekonomi, status sosial, dan kerentanan akan kekerasan yang dialami oleh individu-individu yang ruang lingkupnya terbatas dalam ranah sektor privat atau domestik.

Dalam realitas kelas yang terjadi, Nina menjelaskan bahwa fungsi peran ibu atau bapak rumah tangga akan secara spesifik berbeda ketika diterapkan dalam konstruksi rumah tangga kelas atas dengan konstruksi rumah tangga kelas bawah. Dalam hal ini, realitas tugas perawatan dalam rumah tangga kelas atas akan sangat memungkinkan untuk memberdayakan para pekerja rumah tangga (PRT), karena memiliki sumber daya ekonomi lebih baik dibandingkan rumah tangga kelas bawah.

Dalam realitas rumah tangga kelas bawah, para perempuanlah yang sering kali menanggung beban kerja perawatan atau beban kerja domestik untuk meringankan beban pengeluaran kebutuhan rumah tangga. Hal tersebut terus berlaku dan dipertahankan di masyarakat karena diyakini sejalan dengan kodrat perempuan yang diimajinasikan oleh masyarakat patriarki.

Dalam kerja-kerja perawatan yang tidak pernah terlihat dan dihargai, para perempuan sering kali menjadi korban dari ketimpangan sistem. Akumulasi multi beban yang ditanggung oleh perempuan tersebut kemudian menjadikannya rentan terhadap berbagai jenis kekerasan.

Akar Sejarah “Ibu Rumah Tangga” sebagai Konstruksi, Bukan Kodrat

Prof. Nina Nurmila memaparkan konsep dan akar sejarah perkembangan peran domestik dalam masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana peran tradisional ibu rumah tangga muncul dari pengaruh kolonial barat pada masa revolusi industri abad ke-18 dan ke-19, di mana peran perempuan terbatas pada pembakuan peran domestik dalam fungsi tugas rumah tangga.

Dalam  penjelasannya, Nina menjelaskan bahwa masyarakat kelas menengah di Inggris dan Amerika membentuk Cult of Domesticity (True Womanhood) atau konsep tentang perempuan sejati yang dicirikan ke dalam nilai keberhasilan seorang perempuan secara inheren yang dikaitkan dengan keberhasilannya dalam mengurus urusan domestik, seperti menjaga kebersihan rumah, membesarkan anak-anak yang saleh, serta bersikap tunduk dan patuh kepada suaminya.

Nilai-nilai tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia oleh Belanda melalui peristiwa penjajahan. Hal ini kemudian semakin dikuatkan melalui kepemimpinan pemerintahan Orde Baru yang menetapkan pembakuan peran gender antara perempuan di sektor domestik sedangkan laki-laki di sektor publik. Ideologi “Ibuisme” menjadi semakin berkembang di dalam lembaga keluarga dan masyarakat, karena diyakini sejalan dengan citra ideal perempuan yang diharapkan oleh masyarakat patriarki.

Nina mengusulkan bahwa sudah saatnya muncul satu pendekatan yang lebih fleksibel dan setara dalam hal pembagian tugas rumah tangga antara suami dan istri, dengan menggarisbawahi bahwa pekerjaan domestik bukanlah tugas yang secara inheren feminin.

Dekonstruksi Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga

Dalam pembagian peran, siapa pun yang menjalankan kerja-kerja domestik perlu memperoleh penghargaan dan pengakuan yang layak atas kontribusinya. Pembagian peran yang adil perlu menempatkan perempuan dan laki-laki dalam relasi yang setara, tanpa hierarki, tanpa adanya pembakuan peran berdasarkan gender.

Konsep kesetaraan yang diharapkan dalam capaian KPI tersebut di antaranya mencakup kesempatan dan akses yang sama terhadap ruang publik bagi ibu atau bapak rumah tangga, fleksibilitas dalam menentukan dan mengambil keputusan, serta komitmen untuk tidak mereplikasi pola-pola maskulinisme dengan mempertahankan status quo. Pada saat yang sama, pembagian peran yang adil harus menjamin rasa aman bagi setiap inidvidu, baik laki-laki maupun perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dalam ranah domestik maupun publik.

Selanjutnya, diskusi di dalam forum berkembang secara dinamis dengan beragam sudut pandang dari peserta. Salah satu peserta yang merupakan istri seorang duta besar membagikan pengalaman langsungnya mengelola rumah tangga sekaligus mendukung tugas diplomatik suaminya, sebuah gambaran nyata bagaimana kerja domestik dan publik saling bertautan.

Ada pula peserta yang melontarkan pertanyaan kritis mengenai apakah wacana regulasi peran domestik perempuan dan feminisme dapat dikategorikan sebagai produk Barat, sementara peserta lain menyoroti pentingnya merumuskan indikator yang jelas untuk tanggung jawab rumah tangga, termasuk aspek kemandirian ekonomi dan tugas reproduksi.

Selain itu, muncul pula pandangan dari peserta yang mengangkat konsep terkait nilai kerja domestik yang kerap dianggap sebagai undervalued atau tidak bernilai karena tidak terkonversi langsung menjadi uang, berbeda dari pekerjaan produktif di luar rumah, sekaligus menegaskan perlunya pengakuan atas kerja reproduksi — pengasuhan anak dan urusan rumah tangga — sebagai kontribusi bersama, termasuk membuka ruang bagi bentuk kerja baru yang dapat dijalankan berbarengan dengan tugas domestik.

Para peserta menyoroti bagaimana indikator peran rumah tangga akan berbeda ketika kedua pasangan bekerja di luar rumah, dibandingkan ketika salah satu pasangan berperan penuh sebagai pengurus rumah tangga. Sementara itu, sejumlah peserta lain menyoroti pentingnya kesetaraan, fleksibilitas, dan pengambilan keputusan bersama dalam relasi domestik, serta menyinggung tantangan menyeimbangkan tanggung jawab rumah tangga dengan ekspektasi sosial, termasuk isu tingkat perceraian dan dinamika keluarga masa kini.

Menuju Redefinisi Peran, Bukan Formalisasi

Salah satu simpul penting dari diskusi ini adalah kesepakatan bersama bahwa peran domestik perlu didefinisikan ulang secara inklusif dan berbasis hak asasi manusia tanpa terjebak pada upaya memformalkan atau membakukan tugas rumah tangga secara rigid.

Pekerjaan reproduksi yang secara tradisional dilakukan oleh perempuan, seperti pengasuhan anak dan tugas rumah tangga harus diakui sebagai kontribusi bersama dan pentingnya mengakui kontribusi ekonomi perempuan, termasuk bentuk-bentuk pekerjaan baru yang dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan rumah tangga.

Pekerjaan rumah tangga berkontribusi sebagai penyokong utama kerja-kerja di sektor publik. Diskusi ini menyorot pentingnya memahami dan mendefinisikan kembali peran tradisional tanpa memformalkan tugas rumah tangga dengan fokus pada menciptakan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia terhadap tanggung jawab rumah tangga. Nina juga menjelaskan bahwa pentingnya mengubah pola pikir atau sudut pandang tentang pekerjaan rumah tangga dan otoritas pengambilan keputusan di rumah tangga.

Sebagai penutup, Dr. Iklillah Muzayyanah Dini Fajriyah selaku Ketua Perkumpulan Alimat mengumumkan beberapa rencana lanjutan di antaranya adalah mengundang jejaring Forum PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) serta akademisi dan praktisi lain sebagai pembicara pada Batch Dua. Di setiap akhir sesi, peserta juga akan diajak untuk mempertimbangkan bergabung sebagai anggota resmi Alimat.

Sari Narulita yang bertindak sebagai host dan moderator juga memberikan himbauan ulang terkait sesi berikutnya yang telah dijadwalkan pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 13.00-14.30 WIB, dengan tema “Otonomi Tubuh dalam Pernikahan” yang akan dibawakan oleh AD Kusumaningtyas, S.Sos., M.Si. Peserta juga diimbau untuk kembali hadir dan aktif berbagi pandangan pada pertemuan mendatang tersebut.

Sesi perdana ini menjadi penanda penting bagi Perkumpulan Jaringan Alimat untuk terus mendorong pembacaan kritis atas isu-isu keluarga kontemporer di Indonesia, dengan pendekatan yang berlandaskan kesetaraan gender dan keadilan dalam rumah tangga.

 

Penulis: Ulfa Choironi

Editor: Alimatul Qibtiyah