Keanggotaan

Keanggotaan & Tata Cara Keanggotaan Alimat​

Alimat adalah gerakan yang melibatkan organisasi dan individu yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan keluarga yang berperspektif gender.

    1. Keanggotaan Alimat terdiri atas orang per orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga Indonesia.
    2. Keanggotaan Alimat ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
    3. Persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak Anggota

Setiap anggota berhak untuk:

    1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Alimat.
    2. Memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus dan Dewan Pengawas Alimat.
    3. Memperoleh informasi terkait program dan kegiatan perkumpulan.
    4. Menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang tersedia.
    5. Mendapatkan perlindungan dalam kondisi khusus.

Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban untuk:

    1. Menaati AD ART
    2. Menjunjung tinggi nilai-nilai perkumpulan Alimat
    3. Menjaga nama baik Alimat
    4. Membayar iuran anggota
    5. Berpartisipasi dalam kegiatan yang dimandatkan oleh Alimat

Tata Cara Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota Alimat dilakukan melalui:

    1. Pendaftaran secara sukarela dari calon anggota
    2. Undangan dari Badan Pengurus atau Dewan Pengawas

Syarat Menjadi Anggota

Seseorang dapat menjadi anggota Alimat jika memenuhi seluruh syarat yang terdiri dari:

    1. Menyetujui visi dan misi Alimat
    2. Menyatakan kesediaan menjadi anggota secara tertulis
    3. Memperoleh rekomendasi dari 3 (tiga) anggota Alimat

Tata Cara Penghentian Anggota

Penetapan penghentian anggota hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota

Alasan Penghentian Anggota

Anggota Alimat dapat berhenti karena:

    1. Meninggal dunia,
    2. Atas permintaan sendiri,
    3. Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengawas karena melanggar AD/ART Alimat,
    4. Orang di bawah pengampuan atau dinyatakan tidak memiliki kecakapan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang tidak bertentangan dengan HAM.